KPK Tetapkan HK sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Anggota DPR RI Terpilih
Jakarta, Sumateratoday.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK resmi menetapkan HK sebagai tersangka baru.
HK diduga tidak hanya terlibat dalam kasus suap, tetapi juga melakukan upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan.
Keterlibatan HK dan Peranannya
HK diduga bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk HM, SB, dan DTI (orang kepercayaan HK), untuk melakukan suap kepada anggota DPR RI terpilih, yakni WS dan ATF.