SUMATERATODAY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028.
Target ini merupakan bagian dari roadmap yang dikeluarkan oleh OJK, yang bertujuan untuk mendorong inovasi sambil menjaga stabilitas dan keamanan pasar.
Dengan fokus pada pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan ruang untuk inovasi, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan di Indonesia.
Kolaborasi Sebagai Kunci Sukses
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK ini.
Menurutnya, jika program strategis yang direncanakan OJK dijalankan dengan baik, nilai transaksi aset kripto dapat meningkat lebih dari tiga kali lipat.
Pada periode Januari hingga Juni 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp301,75 triliun, dan angka ini diproyeksikan bisa mencapai Rp1.000 triliun di tahun 2028.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Yudhono menekankan pentingnya kolaborasi yang efektif sebagai kunci utama dalam mencapai tujuan ini. Ia mengungkapkan bahwa OJK perlu terus memperkuat pengawasan serta memberikan panduan yang jelas kepada industri.
Di sisi lain, pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, sambil terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman serta sesuai dengan kebutuhan pasar.
Roadmap untuk Pertumbuhan yang Seimbang
Roadmap yang dikeluarkan oleh OJK sangat penting untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Hal ini juga membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas. Salah satu elemen kunci dalam roadmap ini adalah penguatan Regulatory Sandbox oleh OJK, yang berfungsi sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan.
Regulatory Sandbox memungkinkan pelaku industri untuk menguji berbagai inovasi dalam lingkungan yang terkendali.
Dengan adanya sandbox ini, OJK dapat memastikan bahwa setiap inovasi yang diuji telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar.