RELIGI  

PBNU Luncurkan Platform Digital DIGDAYA, Gus Yahya Tegaskan Larangan Dana Kutipan

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Tak hanya itu, Gus Yahya juga menegaskan larangan pengurus NU di semua jajaran untuk mengutip dana dari jamaah yang bertujuan membiayai organisasi. Dana yang dikutip harus dikembalikan kepada masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah NU (LAZISNU).

“Kita juga melarang bagi pengurus NU di semua jajaran untuk mengutip dana dari jamaah yang dipergunakan untuk membiayai organisasi, kutipan dari warga harus dikembalikan ke warga melalui LAZISNU,” tegasnya.

Dalam upaya membiayai organisasi, Gus Yahya mendorong pengurus untuk melakukan konsolidasi sumber daya dan mencari solusi alternatif pembiayaan.

“Dengan merasa menjadi bagian dari NU, warga sudah memberikan sumberdaya yang luar biasa yang seharusnya bisa menjadi dasar yang lebih kaya dari sumberdaya lain mengingat jumlah warga NU yang sangat banyak hingga mencapai 160 juta orang,” ucapnya.

Peresmian DIGDAYA ini menandai langkah awal transformasi digital PBNU yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola organisasi. Dengan berbagai aturan baru ini, PBNU berkomitmen untuk terus mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga :  Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional