1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama Tahun 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek
28 Maret: Hari Raya Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha
26 Desember: Hari Natal
Catatan Penting
Pemerintah menegaskan bahwa sektor-sektor esensial seperti layanan kesehatan, telekomunikasi, perbankan, dan keamanan akan mengatur jadwal cuti berdasarkan kebutuhan layanan masyarakat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan selama tahun 2025 dengan lebih baik.
Sebelumya, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 melalui SKB 3 Menteri. Total terdapat 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hari libur nasional meliputi perayaan besar seperti Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Idul Adha, Hari Kemerdekaan RI, dan Natal. Cuti bersama mencakup momen penting seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, dan Natal.
Penetapan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam merancang aktivitas dan program kerja sepanjang tahun.






