Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

Selain paket tersebut, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 buah sendok plastik, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1.287.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Kompol Asep.(ril)

Sumber : Humas Polri

Baca Juga :  WAW, Satgas Polri Gulung Sindikat Judi Online, Amankan Aset Miliaran Rupiah dari Putaran Triliunan