Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda.

Peran mereka antara lain sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian yang berkaitan dengan perjudian online.

Kasus Kedua, 14 Tersangka Ditangkap di Tangerang

Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan perjudian online kedua yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Dalam perkara tersebut, 14 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat orang yang diamankan di tempat tersebut diduga berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka di lokasi tersebut diduga bertugas sebagai customer service.

Sementara enam tersangka lainnya diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka disebut memiliki peran sebagai streamer, teknisi IT, dan admin perjudian online.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan emas.

Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di kawasan Tangerang dan sekitarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Baca Juga :  Direktorat Siber Polri Bongkar Penjualan Phishing Tools Lintas Negara

Polri Blokir Situs dan Telusuri Aset

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs perjudian online yang teridentifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan penggunaan pulsa sebagai alat deposit membuat pemain dapat mengakses permainan dengan cara yang relatif sederhana.

Pemain memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs perjudian. Setelah pulsa diterima, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

Polri menilai pola pembayaran semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang telah memiliki telepon seluler.

Karena itu, masyarakat, khususnya orang tua, diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.

Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan, termasuk dengan membongkar jaringan yang berada di dalam maupun luar negeri serta menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.