SUMATERATODAY.COM – Pemerintah telah merencanakan penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023.
Tujuan dari penyaluran bantuan PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024.
PKH merupakan program penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga yang memerlukan bantuan. Program ini telah memberikan dampak positif bagi banyak keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
Berikut adalah panduan sederhana yang bisa diikuti menggunakan ponsel atau HP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan domisili Anda.
- Masukkan nama Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan.Klik tombol “CARI DATA”.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH, maka akan muncul informasi tentang nama Anda, status Anda sebagai penerima bantuan, dan jumlah bantuan yang akan Anda terima.
Persyaratan dan ketentuan penerima bantuan PKH adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jadwal pencairan bantuan PKH 2023 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2023
- Tahap 2: April-Juni 2023
- Tahap 3: Juli-September 2023
- Tahap 4: Oktober-Desember 2023
Penyaluran bantuan PKH akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.