Fatwa MUI Sumsel Tegaskan Aliran Al-Haq Sesat

SUMATERATODAY.COM – Aliran sesat membuat banyak masyarakat risau. Aliran ini menyebarkan faham agama Islam yang bertentangan dengan syariat dan akidah.

Dalam menjaga kondusifitas keamanan di bulan suci Ramadhan, Polda Sumsel melalui Direktorat Intelkam melakukan monitoring terkait perkembangan paham aliran sesat Al-Haq di wilayah Provinsi Sumsel.

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Selatan menyatakan aliran Al-Haq dinyatakan aliran sesat sesuai dengan nomor 02/MUI-SS/VII/2022 tanggal 01 agustus 2022.

Baca Juga :  Stunting Naik dan Kemiskinan Ekstrem Turun di Papua Barat

Aktivitas penyebaran ajaran Al-Haq yang dilakukan oleh beberapa wanita. Dari pengakuan beberapa wanita tersebut meraka berasal dari Cilegon, Jawa Barat dan sudah berada di Kota Palembang sejak Tahun 2007 lalu.