Sumateratoday.com- PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan anak perusahaan dari BUMN Holding Pangan, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), serta Holding Perkebunan, yaitu PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Perusahaan ini berfokus pada usaha perkebunan kelapa sawit dan karet serta pengolahan kelapa sawit (TBS) menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK).
Operasional perusahaan ini tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, dan Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Sejarah dan Dasar Hukum Operasional
Menurut Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, Muzamzam Mashudi, pembangunan awal perusahaan ini dimulai pada tahun 1989 dengan pembangunan Satuan Pemukiman (SP) dan pembukaan kebun kelapa sawit di wilayah OKU dan Muara Enim. Keberadaan perusahaan ini didukung oleh berbagai landasan hukum, di antaranya:
- Surat Menteri Pertanian No: KB.510/04/Mentan/I/1989 tanggal 3 Januari 1989 tentang Persetujuan penerusan Rencana PIRTrans PTP III oleh PT Perkebunan Mitra Ogan.
- Surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No 458/R/2/1989 tanggal 11 Februari 1989 mengenai Pelaksanaan PIRTrans.
- Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia No: Kep. 19/Men/1992 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi PIR-Trans PT Perkebunan Mitra Ogan di lokasi Peninjauan dan Rambang Lubai, Kabupaten OKU dan Muara Enim.
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 966/SK/I/1990 tanggal 24 Desember 1990 mengenai Izin Lokasi dan penggunaan lahan seluas 12.000 Ha untuk keperluan proyek PIR Trans.
Dari total lahan yang dialokasikan, seluas 9.962 Ha berada di kawasan hutan produksi dan telah mendapatkan persetujuan pelepasan dari Kementerian Kehutanan melalui Surat No. 509/VII-9/1987 tanggal 25 Agustus 1987. Lahan yang telah dilepaskan kemudian mendapatkan Surat Keputusan pelepasan dan penetapan dari Menteri Kehutanan No. 163/Kpts-II/1996 dan No. 164/Kpts-II/1996.
Perkembangan Perusahaan dan Pengelolaan Kebun
PT Perkebunan Mitra Ogan telah berhasil membangun kebun kelapa sawit plasma dengan pola PIR Trans seluas 6.000 Ha yang melibatkan 3.000 kepala keluarga petani plasma.
Para petani ini terdiri dari 50% transmigran dari Jawa-Bali dan 50% petani lokal dari berbagai desa sekitar proyek.