Sumateratoday.com– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis antara Ahdiyat dan Icha di Cianjur tidak melibatkan KUA Sukaresmi.
Pernikahan ini, yang menjadi viral di media sosial, terjadi di Desa Pakuon pada 28 November 2023 tanpa kehadiran petugas KUA.
Kedua mempelai adalah perempuan, dan KUA Sukaresmi telah menolak pencatatan nikah mereka karena tidak memenuhi persyaratan administratif seperti KTP atau KK.
Dadang Abdullah menjelaskan kronologisnya: Ahdiyat dan Icha berkonsultasi di KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 tentang persyaratan pencatatan nikah.