Dengan mengidentifikasi dan menghapus ribuan konten perjudian dari berbagai platform, pemerintah dapat mengurangi aksesibilitas terhadap situs-situs perjudian tersebut, sehingga meminimalkan potensi dampak negatif pada masyarakat.
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Selain itu, memblokir iklan terkait judi online di platform media sosial juga merupakan langkah yang efektif. Iklan-iklan tersebut sering kali menjadi sarana untuk memperkenalkan dan mempromosikan situs perjudian kepada masyarakat.
Dengan memblokir iklan-iklan tersebut, pemerintah dapat mengurangi daya tarik dan jangkauan perjudian online, sehingga meminimalkan kemungkinan masyarakat terpapar oleh praktik perjudian ilegal.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.
“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.
Penyerahan penindakan hukum terkait praktik perjudian online kepada aparat yang berwenang adalah pendekatan yang sesuai dan penting dalam menjaga keberlanjutan penegakan hukum.
Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti perjudian ilegal merupakan tugas yang diemban oleh aparat kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.






