TASIKMALAYA, SUMATERATODAY.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya memeriksa 6 orang saksi terkait dengan meninggalnya seorang bayi prematur seberat 1,5 kg di Klinik Alifa, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bayi tersebut meninggal dunia pada Selasa, 14 November 2023, setelah diduga tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dari pihak klinik.
Keenam saksi tersebut adalah pihak keluarga korban, termasuk orang tua bayi, serta tenaga medis yang menangani bayi tersebut.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Zainal Abidin, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” kata Zainal kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Menurut keterangan orang tua bayi, bayi tersebut lahir prematur pada Selasa, 14 November 2023, pukul 06.00 WIB.
Bayi tersebut lahir dengan berat 1,5 kg dan panjang 40 cm. Setelah lahir, bayi tersebut langsung dimasukkan ke dalam inkubator.
Namun, pada pukul 10.00 WIB, kondisi bayi tersebut memburuk.
Bayi tersebut mengalami sesak napas dan tubuhnya membiru. Pihak klinik kemudian merujuk bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soekardjo Tasikmalaya.
Namun, setibanya di RSUD, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tasikmalaya.
Zainal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak klinik akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Kami akan bertindak tegas jika terbukti ada kelalaian dari pihak klinik,” kata Zainal.(*)