Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa. Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa. Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.(ajnn.net)
Terdakwa Sabu Seberat 100,5 Kg Divonis Hukuman Mati
Recommendation for You

SUMATERATODAY.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang diduga…

SUMATERATODAY.COM- Subdirektorat 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu…

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan…



