Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa. Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa. Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.(ajnn.net)
Terdakwa Sabu Seberat 100,5 Kg Divonis Hukuman Mati
Recommendation for You

Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda. Peran mereka antara lain sebagai penyedia…

Rinciannya, empat laporan polisi berasal dari Palembang, satu dari Banyuasin, dua dari Musi Banyuasin, dua…

Dugaan penyimpangan berlanjut hingga tahap pelaksanaan proyek karena EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi…

Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa…

WASHINGTON, SUMATERATODAY.COM- Seorang pria bersenjata tewas ditembak agen Secret Service Amerika Serikat setelah melepaskan tembakan…

