Kebijakan pemulihan ini berlandaskan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang dipimpin oleh Profesor Makarim Wibisono, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga menyampaikan tanggapan terkait isu pemajuan jadwal pemilu kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.
Menurutnya, rencana ini masih bersifat usulan dan akan dilihat lebih lanjut demi kemaslahatan bersama.
Wapres didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Anwar M. Muchlis Muhsin selama sesi keterangan pers tersebut.






