Sumateratoday.com-Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
Kasus ini terjadi di lahan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” di Ubud, Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Dalam kasus ini, AF diduga melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan di atas lahan yang dilindungi dan termasuk Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tanpa memiliki izin yang sesuai.
“Modus operandi pelaku adalah membangun fasilitas komersial di atas lahan sawah yang seharusnya dilindungi, termasuk sub zona tanaman pangan (P1),” ujar Kapolda pada Selasa (28/1/2025).
Penyidikan terhadap kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk pihak perusahaan yang terkait.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan untuk pembangunan di kawasan Parq Ubud. Penyidik kemudian bekerja sama dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang lahan tersebut.
Dari hasil kajian pola ruang, ditemukan bahwa pembangunan berada di tiga zona, yaitu:
- Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B)
- Zona P3 (Perkebunan)
- Zona Pariwisata
Akibat pembangunan ini, luas lahan pertanian di wilayah tersebut berkurang, yang berdampak pada swasembada pangan di Provinsi Bali. Hal ini bertentangan dengan program pemerintah pusat untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam program Asta Cita Presiden RI.
Tersangka AF dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.