Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Bengkulu Dapat Keringanan 16–25 Persen

Meringankan Beban Warga, Bengkulu Beri Potongan Pajak Kendaraan Bermotor
Meringankan Beban Warga, Bengkulu Beri Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Bengkulu, SUMATERATODAY.COM-  Kabar gembira datang untuk masyarakat Bengkulu, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan kebijakan keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Ulasan Asus Vivobook 16 X1607QA, Laptop Snapdragon Terjangkau dengan Performa Efisien untuk Pengguna Harian

Besaran Keringanan Pajak

Dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, ditetapkan rincian pengurangan pajak sebagai berikut:

  • 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.

  • 16,67% untuk BBN-KB.

  • 25% untuk PBB-KB non subsidi.

Keringanan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.