KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Rincian Aset yang Diserahkan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, KPU menerima 5 (lima) aset dalam bentuk bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp8,776 miliar.

Rincian aset yang diterima KPU meliputi:

  • 2 (dua) bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 senilai Rp7,757 miliar.
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 109 m2 senilai Rp23,8 juta di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
  • 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin dengan total nilai Rp154 juta.
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 902 m2 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai Rp863 juta.

Selain KPU, Pemprov Aceh juga menerima aset rampasan negara berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024.

Aset yang diterima berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan nilai Rp3,288 miliar.

Sementara itu, Pemkot Tomohon menerima aset hibah senilai Rp6,46 miliar berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025. Aset yang diterima Pemkot Tomohon terdiri dari:

  • 8 (delapan) bidang tanah dengan total luas mencapai 40.445 m2.
  • 5 (lima) unit kendaraan.

Detail aset yang diterima Pemkot Tomohon meliputi:

  • 4 (empat) bidang tanah di Kecamatan Tomohon Barat seluas 17.360 m2 dengan nilai Rp1,278 miliar.
  • 2 (dua) bidang tanah di Kecamatan Tomohon Tengah seluas 10.460 m2 senilai Rp2,865 miliar.
  • 1 (satu) bidang tanah di Kecamatan Tomohon Selatan seluas 795 m2 senilai Rp347 juta.
  • 1 (satu) bidang tanah di Kecamatan Tomohon Barat seluas 11.830 m2 dengan nilai Rp642 juta.

Serah Terima dihadiri Pejabat Terkait

Acara serah terima ini turut dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Sekretaris Jenderal KPU, Plt. Sekretaris Daerah Aceh, serta jajaran Pemkot Tomohon.

Baca Juga :  Komunitas Motor PCX Nusantara Brother Club Deklarasi Anti Kekerasan dan Tawuran

Serah terima aset ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara untuk mendukung berbagai program pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.