WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan di Bali, 154 Personel Polair Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian
Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

154 Personel Polair Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang
Sementara itu, Direktorat Polair Polda Metro Jaya bersama Polda Banten melaksanakan operasi besar-besaran untuk membongkar pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Operasi ini melibatkan 154 personel dari Polairud dengan dukungan 10 kapal patroli.

Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Joko Sadono, menyatakan bahwa pembongkaran ini dimulai sejak 23 Januari 2025. Operasi pada Senin (27/1/2025) dimulai dengan apel persiapan pukul 08.00 WIB, diikuti pergerakan menuju lokasi pada pukul 09.00 WIB.

“Hingga pukul 13.00 WIB, sekitar 150 meter bambu yang digunakan sebagai pagar laut berhasil dicabut. Wilayah fokus operasi ini adalah perairan Desa Kramat, Kecamatan Paku Haji, Tangerang,” kata Kombes Pol. Joko.

Pembongkaran pagar laut ini ditargetkan mencapai 300 meter dalam satu hari. Pagar laut yang terbuat dari bambu dinilai mengganggu akses laut, termasuk aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan.

Kombes Pol. Joko juga mengungkapkan bahwa operasi berjalan lancar meskipun sempat menghadapi tantangan ombak ringan pada siang hari. “Alhamdulillah, tidak ada kendala besar. Anggota melaporkan bahwa kegiatan berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ekosistem perairan, sekaligus memastikan hak masyarakat atas akses laut tidak terganggu oleh tindakan ilegal.Dua kasus ini mencerminkan upaya kepolisian dalam menjaga hukum, baik di darat maupun laut.

Penetapan tersangka WNA Jerman dalam kasus alih fungsi lahan di Bali menunjukkan komitmen pemerintah melindungi lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan.

Baca Juga :  Sebut Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke atas Prioritas Haji 2023

Sementara itu, pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang mencerminkan langkah nyata dalam menjaga aksesibilitas dan ekosistem laut.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.