RELIGI  

Peristiwa Penting dan Amalan yang Perlu Dilakukan Bulan Rajab

Bulan Rajab, Bulalan utama

SUMATERATODAY.COM,  1 Rajab 1444 H jatuh pada Senin tanggal 23 Januari 2023. Ini Pernyataan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang ditandatangai Sekretaris lembaga Falakiyah PBNU 22 Januari 2023, H asmui Mansur M.Kom dan KH Sirril Wafa MA.

Slebaan itu bertuliskan Pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU Nomor : 004/LF–PBNU/I/2023 yang dikeluarkan pada Ahad 22 Januari 2023.

Lampiran butir 1 poin (g), maka Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini mengumumkan :

1. Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Ahad Pon 29 Jumadal Akhirah 1444 H / 22 Januari 2023 M. Laporan tiap lokasi rukyat yang menyelenggarakan rukyatul hilal pada saat ini terlampir.

Terdapat satu lokasi yang melihat hilal di luar jejaring LFNU.

2. Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rajab 1444 H bertepatan dengan Senin Wage 23 Januari 2023 M (mulai malam Senin) atas dasar rukyah.

III. Mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi Nahdliyin dalam rukyatul hilal ini.

3. Jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se–Indonesia diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Rajab 1444 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama khususnya jajaran pengurus di wilayah / cabangnya masing–masing.

Di akhir pernyataan dengan menyebutkan doa, Ya Alloh berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Sampaikanlah kami pada bulan Ramadhon.

Karenanya, menurut lama nu.or.id, sejumlah amalansangat disarankan dilakukan di bulan istimewa tersebut. Dan banyak peristiwa penting di bulan Rajab tersebut.

Rajab adalah satu dari empat al asyhur al-hurum atau bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (التوبة: ٣٦)

Baca Juga :  Silahkan Dicek, Apakah Anda Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. (QS At-Taubah: 36).

Allah menyebut 4 bulan tersebut sebagai bulan-bulan haram karena pada awalnya peperangan di dalamnya diharamkan.

Abu Nu’aim dan Ibnussunni meriwayatkan bahwa Rasulullah setiap kali memasuki bulan Rajab, beliau membaca doa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Ya Allah, anugerahkanlah keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah umur kami pada bulan Ramadlan.

Apa Keutamaan Bulan Rajab

Di antara keutamaan bulan Rajab bahwa malam satu Rajab adalah salah satu malam yang mustajab bagi doa. Seperti kitab yang ditulis oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:

بَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ: إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ: فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى، وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ، وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

Telah sampai berita pada kami bahwa dulu pernah dikatakan: Sesunguhnya doa dikabulkan pada 5 malam: malam Jumat, malam hari raya Idul Adlha, malam hari raya Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab dan malam nishfu Sya’ban.

Ibadah yang Disarankan

Pada bulan Rajab ini, kita dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan ketaatan.

Salah satunya adalah memperbanyak puasa. Kita disunahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab seperti halnya juga disunahkan untuk memperbanyak puasa di 3 bulan haram yang lain, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Memang tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyatakan kesunahan puasa Rajab.

Namun di sisi lain juga tidak ada larangan secara khusus untuk berpuasa pada bulan Rajab. Para ulama mengatakan bahwa dalil-dalil umum mengenai anjuran berpuasa setahun penuh kecuali 5 hari yang diharamkan, cukup dijadikan dalil atas kesunahan puasa Rajab.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Israel Selama Parade Bendera di Yerusalem

Kesunahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada 4 bulan haram.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, hadits no. 1960 sebagai berikut:

عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

Dari Utsman bin Hakim al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: