SUMATERATODAY.COM, Ada 486 ribu nelayan dan awak kapal yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga tahun 2022.
Jadi sampai saat ini, untuk kepesertaan nelayan telah terdaftar sebanyak 486 ribu nelayan dan awak kapal. Begitu pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdaftar sebanyak 3.600 non-ASN yang jadi volunter ketenagakerjaan
Hal itu dkemukakan oleh Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Hery Johari dalam diskusi publik “Nelayan Menghadapi Krisis Iklim: Quo Vadis Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Skala Kecil” yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Hery menjelaskan khusus di sektor kelautan dan perikanan, terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.