Sumateratoday.com- Dalam upaya pemberantasan narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan Operasi Seaport Interdiction yang berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 3 hingga 12 Maret 2024, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri, termasuk tim K-9 Narkotik yang terkenal dengan kemampuan deteksinya yang tajam.
Kombes Pol Erdi A Chaniaga, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Para tersangka diketahui membawa barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja.