JAKARTA, SUMATERATODAY.COM – Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, menunjukkan kebijakan yang diambil oleh Polri untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama periode pemilu berlangsung.
Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara, dan menjaga situasi kondusif selama pemilu adalah prioritas utama untuk mencegah potensi konflik atau ketegangan yang dapat mengganggu proses demokrasi tersebut.
Dengan kebijakan ini, Polri berusaha memastikan bahwa pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan suara mereka tanpa gangguan dari proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.
Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan transparansi dan keadilan, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Pemerintah dan lembaga hukum harus tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu, sambil juga menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses pemilihan.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan keadilan dan integritas.