JAKARTA, SUAMTERATODAY.COM – Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, telah mengungkapkan peran keenam tersangka dalam kasus perampokan minimarket dan pencurian motor di Jakarta Barat.
Keenam tersangka tersebut adalah Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
“(Tersangka) yang pertama Toto alias Rendi, berperan sebagai kapten sekaligus juga mengambil motor, menyediakan senjata api, golok, sebagai eksekutor untuk masuk (minimarket),” ujar Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 23 Oktober 2023.
“Dan menodongkan senjata api di minimarket dan juga membagi hasil kejahatan dari kelompok ini,” imbuhnya.
Asep, tersangka lain dalam kasus tersebut, juga terlibat dengan perannya membawa golok dan menodongkan senjata tajam kepada para korbannya.
Rosid berperan sebagai pengemudi atau joki motor hasil curian di minimarket di Kembangan, Jakarta Barat.
Mahfud berperan sebagai joki motor hasil curian dan telah berhasil membawa setidaknya 16 motor hasil curian.
Orang yang menjadi penadah motor curian diperankan oleh Saad.
“Dan yang terakhir adalah pelaku atas nama KW alias Krisna, warga kecamatan Pacajaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Yang bersangkutan berperan sebagai orang yang menjual senjata api ke pelaku atas nama Toto,” urai Syahduddi.
Penangkapan para pelaku dimulai setelah adanya laporan perampokan bersenjata di minimarket.
Syahduddi mengungkapkan bahwa para perampok bersenjata tersebut lebih dulu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.
“Modusnya adalah para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci letter T.
Mereka menggunakan kendaraan curian tersebut untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan,” papar Syahduddi.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket.
Mereka lantas mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, dan bahkan mengambil sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya.(*)