Sumatera Today – Polda Metro Jaya sedang mendalami tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya telah menemukan pidana dalam kasus kebakaran tersebut. Status kasus ini juga naik ke tingkat penyidikan.
“Iya (mengumpulkan bukti) termasuk siapa yang menjadi tersangkanya nanti masih kita dalami semuanya,” kata Yusri dalam konferensi pers yang digelar di RS Polri, Jumat (10/9).
Menurut Yusri, status penyelidikan kasus kebakaran ini meningkat menjadi penyidikan pada Jumat (10/9) pagi. Pihaknya sedang menyusun rencana pemanggilan saksi guna melengkapi berkas perkara kebakaran tersebut.
Yusri mengaku pihaknya sudah memiliki daftar nama yang akan dipanggil. Namun, ia enggan membeberkan daftar tersebut lebih lanjut.
“Ada semua nanti daftarnya. Bisa saja yang diselidiki itu dipanggil lagi untuk sidik,” kata Yusri.
Yusri sebelumnya mengatakan pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus kebakaran lapas kelas I Tanggerang, banten. Saksi tersebut terbagi menjadi tiga klaster, yakni penjaga lapas yang bertugas, napi yang selamat, dan pendamping napi.
Yusri juga mengatakan pihaknya telah menemukan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pihaknya juga telah menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Jadi kalau kemarin ada dugaan tindak pidana, sekarang ditemukan di situ pidananya 187, 188 juncto 359. Apakah ada kealpaannya, kelalaiannya ataukah ada kemungkinan hal-hal yang lain ini masih kita dalami,” kata Yusri.(thr/ain)